Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

Senin 29-04-2024,13:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

Penahanan terhadap tersangka HZ itu dilakukan usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.

Dalam rilisnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengklaim selama ini penahanan tersangka HZ terkendala proses Pileg 2024.

"Namun setelah seluruh tahapan Pileg 2024 usai dan yang bersangkutan tidak terpilih sesuai dengan perintah Kajati Sumsel untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penahanan," kata Abdullah Noer Deny SH MH usai menahan tersangka HZ.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tersebut dengan menahan tersangka HZ adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Masih kata Aspidsus, dengan telah dilakukan penahanan tersebut telah menjawab penasaran masyarakat perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap HZ meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Sebagaimana dalam rilis sebelumnya, lanjut Aspidsus modus yang dilakukan oleh tersangka HZ sama seperti dua tersangka lainnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka HZ dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

Kategori :