SUMEKS.CO - Mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), resmi menyandang status sebagai terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel senilai Rp3,4 miliar.
Itu setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH pada sidang yang digelar Senin 29 April 2024.
Dari dakwaan singkat JPU, HZ didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021
Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa HZ usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak memjukan keberatan atau eksepsi.
"Setelah saya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, maka kami sepakat tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," tegas HZ dipersidangan.
BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan untuk JPU Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
"Dari hasil penyidikan ada kurang lebih 50an nama sebagai saksi, namun kemungkinan tidak kami hadirkan seluruhnya akan kami pilah pilih," kata Hermansyah JPU Kejati Sumsel sebelum sidang ditutup.
Pada agenda sidang selanjutnya, kata JPU Hermansyah akan menghadirkan 5 hingga 10 nama sebagai saksi yang bakal dihadirkan pada setiap persidangan.