
1. Seragam Nasional;
2. Seragam Pramuka;
3. Seragam khas sekolah berupa batik dll; dan
4. Pakaian adat.
Jadi, 4 jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menjadi tanggung jadwal bapak ibu wali murid calon peserta didik baru. Sehingga wajib disiapkan ketika anak-anak dinyatakan lulus seleksi PPDB.
BACA JUGA:Selain Aturan Seragam Baru Sekolah 2024, Ini 5 Kontroversi Nadiem Makarim Sejak Jadi Menteri
BACA JUGA:Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.