"Saat akan diamankan, pelaku hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya. Alhamdulillah, pelaku akhirnya kita amankan," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa perbuatan pencurian ini dilakukan keduanya dengan cara memotong kabel underground Tol Indralaya-Prabumulih di KM 44,800 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Natal di Gereja HKBP Efrata Lorok Ogan Ilir
BACA JUGA:Polsek Indralaya Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan Tanjung Senai Ogan Ilir
"Pelaku berhasil mencuri 15 potong kabel dengan panjang sekitar15 meter," ujarnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan resedivis, karena pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
"Pelaku juga sudah menjalani hukuman di LP Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.