Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

Sabtu 27-04-2024,11:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Hingga akhirnya, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) melalui kuasa hukumnya mengambil upaya hukum dengan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:3 Mantan Manajer BUMN Tambang Batu Bara Diperiksa Bergilir Oleh Penyidik Kejati Sumsel

"Hal itu kami lakukan setelah klien kami PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Abadi Rasuan SH MH.

Upaya penagihan yang dimaksudkan, kata pengacara ini mulai dari penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi hingga somasi namun tergugat AFD masih tidak bergeming untuk membayar angsuran.

Bahkan, kata Abadi Rasuan sempat menemui langsung tergugat AFD dikantornya akan tetapi tergugat tidak mau ditemui sehingga tergugat dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini.

"Kami ada bukti fotonya pada saat penagihan angsuran ke kantornya dan memang benar tergugat AFD merupakan karyawan PT PLN berkantor di Palembang," sebutnya.

BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Yang membuat ia merasa heran, bagaimana bisa karyawan BUMN dan cukup punya jabatan bisa menunggak angsuran kredit hingga 7 bulan lamanya dengan dalih tidak punya uang.

Dalam perjanjian permohonan kredit, lanjut Abadi Rasuan dengan tergugat AFD disepakati pembiayaan kendaraan selama 48 bulan dengan angsuran perbulannya Rp7.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di mulai tanggal 7 september 2023 sampai 7 september 2027

"Namun dalam perjalannya, tergugat AFD dengan sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT SFI cabang Palembang dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini memasuki angsuran ke-7," ungkapnya.

Dikatakan Abadi Rasuan, tergugat AFD hanya membayar satu kali angsuran saja pada saat angsuran pertama dan itupun telat 49 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan.

Dalam permohonan gugatan sederhana yang diajukan, ia juga melampirkan salah satu poin perjanjian pembiayaan 1 unit kendaraan roda empat dengan bunyi sebagai berikut:

Bahwa antara penggugat dan tergugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Investasi berupa Pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran nomor 153523***** tanggal 7 September 2023.

Dimana, masih tertulis dalam poin perjanjian pembiayaan tergugat AFD mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit kendaraan New XL7 Alpha AT Hybrid tahun 2023, dengan nomor mesin K15BT*******, dan nomor rangka MHYAN******* serta no pol BG 10** *F

Meski begitu, ia tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat AFD untuk membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.

Kategori :