Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati potensi nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam perkara ini nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa sebagai tersangka.
Oleh karena itu, tersangka Muhammad Arif oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya, tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Abdullah Noer Deny SH MH juga mengaku tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?
Hal itu, lanjutnya masih dilakukan penyidikan termasuk kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak selain tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Sebab, kata Aspidsus kasus yang diberi judul dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba ini masih belum rampung.
"Sabar ya kan penyidikan belum rampung, MA juga akan diperiksa kembali kali ini dimintai keterangan sebagai tersangka, akan kita informasikan apabila ada update terbarunya," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Arif langsung dihadiahi rompi keramat merah tahanan korupsi Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
Dengan tangan diborgol, tersangka Muhammad Arif digiring oleh beberapa petugas pengawal tahanan Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.