SUMEKS.CO,- Ternyata begini modus perkara dugaan korupsi mark-up dana pengelolaan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, menjerat Muhammad Arif selalu Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka hingga merugikan negara Rp27 miliar.
Sebelumnya, Jumat 26 April 2024 tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus menggelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Muhammad Arif.
Penetapan Muhammad Arif selaku pihak pengelola internet desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023, telah berdasarkan surat penetapan dengan nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.
BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka
Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.
Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.
BACA JUGA:Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi
Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.
Terhitung dari hasil laporan penyidikan, kurang lebih 200 desa yang berimbas dari dugaan korupsi mark-up pengelolaan internet desa pada tiap-tiap kantor kepala desa.
Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.