Fitnah dapat merusak ukhuwah atau persaudaraan antar sesama dan membuang waktu yang berharga dan tidak membawa manfaat.
Fitnah dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan di antara kaum muslimin dan membuat hati menjadi keras dan sulit menerima nasihat.
QS. Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT berfirman, “Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.”
BACA JUGA:Pertengahan Ramadan, Pedagang Pakaian Muslim di Masjid Agung Palembang Ramai Diserbu Warga
Fitnah dapat menghalangi orang yang akan masuk Islam dan merintangi pelaksanaan ibadah dan hanya merugikan orang lain.
4. Membuat Janji Palsu
Membuat janji palsu adalah tindakan yang tidak etis dan seringkali ilegal, tergantung pada konteksnya.
Janji adalah bentuk komitmen dan ketika seseorang membuat janji palsu, mereka pada dasarnya melanggar kepercayaan orang lain.
BACA JUGA:Remaja Muslim Penyelamat 100 Korban Teror di Rusia Dapat Penghargaan FC Spartak Moscow
Tentu hal ini dapat merusak hubungan baik itu pribadi maupun profesional dan dapat menyebabkan stres, kekecewaan, dan bahkan trauma emosional bagi pihak yang menerima janji tersebut.
Dalam beberapa kasus, membuat janji palsu bisa menjadi masalah hukum, misalnya dalam konteks bisnis.
Janji palsu tentang produk atau layanan bisa dianggap sebagai penipuan dan bisa dikenakan sanksi hukum.
Janji palsu bisa menyebabkan kerugian materiil dan merusak reputasi sehingga sangat penting untuk selalu berbicara dengan jujur dan memenuhi janji yang dibuat.
BACA JUGA:Remaja Muslim 15 Tahun Selamatkan 100 Orang Saat Serangan Mematikan di Konser Balai Kota Crocus