Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

Jumat 26-04-2024,12:48 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Penghitungan uang kerugian negara sebesar Rp172.760.000 didapat, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

Masih dalam rilisnya, bahwa atas perbuatannya tersangka Nety Herawati dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nety Herawati di jebloskan ke penjara selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 di Lapas Klas IIA Kota Lubuk Linggau.

Tim penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau menahan tersangka Nety Herawati karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Diterangkan juga dalam rilisnya, dihari yang sama usai penetapan dan penahanan tersangka tim penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau juga menerima pengembalian uang dari tersangka Nety Herawati.

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam

Pengembalian uang yang diterima Kejari Lubuk Linggau sebanyak Rp172.760.000 diterima dari suami tersangka Nety Herawati sebagai titipan uang kerugian negara.

Meski telah mengembalikan uang kerugian negara yang dititipkan melalui penyidik Kejari Lubuk Linggau, tidak menghapus tindak pidana tersangka Nety Herawati.

Namun, bakal menjadi pertimbangan hal meringankan dalam tahap penuntutan dan pembuktian perkara di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Sekedar informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, alasan seseorang korupsi bisa beragam namun secara singkat dikenal teori GONE untuk menjelaskan faktor penyebab korupsi. 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). 

Kategori :