Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

Jumat 26-04-2024,12:48 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Baru-baru ini publik dibuat tersentak dengan pengungkapan skandal dugaan korupsi mencoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Bagaimana tidak, skandal korupsi yang berhasil diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau ini terbilang cukup membuat miris.

Ya, Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau pada Kamis 25 April 2024 kemarin berhasil menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.

Dari rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, bahwasanya penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan menahan seorang oknum ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Disebutkan dalam rilisnya, oknum ASN tersangka korupsi makan dan minum siswa Tahfiz tersebut bernama lengkap Nety Herawati, S.Pd. Binti H. Misran Pujo.

Menariknya lagi, masih dalam rilisnya tersangka Nety Herawati merupakan ASN Dinas Pendidikan Musi Rawas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD Kabupaten Musi Rawas.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau terhadap Nety Herawati saat dirasa cukup bukti adanya keterlibatan tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024, Nety Herawati diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pada Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Dalam uraian lengkap kasusnya dikatakan, bahwa pada tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp.948.760.000.

Sesuai ketentuan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka Nety Herawati malah dikelola sendiri.

Sehingga akibat perbuatan tersangka Nety Herawati yang melaksanakan kegiatan makan minum Rumah Tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 172.760.000.

Kategori :