Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

Jumat 26-04-2024,12:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Dikatakan Abadi Rasuan, tergugat AFD hanya membayar satu kali angsuran saja pada saat angsuran pertama dan itupun telat 49 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan.

BACA JUGA:Pakai Sebo, 2 Debt Collector yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Dihadirkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain

Ia berharap pada permohonan gugatan sederhana yang diajukan ini, dapat memutuskan bahwa pihak tergugat harus melunasi atau mengembalikan unit kendaraan karena telah terbukti tergugat menciderai perjanjian kreditnya alias wanprestasi.

Ia juga melampirkan salah satu poin perjanjian pembiayaan 1 unit kendaraan roda empat dengan bunyi sebagai berikut:

Bahwa antara penggugat dan tergugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Investasi berupa Pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran nomor 153523***** tanggal 7 September 2023.

Dimana, masih tertulis dalam poin perjanjian pembiayaan tergugat AFD mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit kendaraan New XL7 Alpha AT Hybrid tahun 2023, dengan nomor mesin K15BT*******, dan nomor rangka MHYAN******* serta no pol BG 10** *F

BACA JUGA:Babak Baru, Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN

BACA JUGA:Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam

Meski begitu, ia tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat AFD untuk membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.

"Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara," tukasnya.

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaiman Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BACA JUGA:Keluarga Aiptu FN Datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bakal Laporkan Debt Collector?

BACA JUGA:Jangan Takut Ancaman dan Teror Debt Collector Melalui WA, Cukup Pakai 6 Trik Ampuh Berikut Ini

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Kategori :