SUMEKS.CO - Kasus cidera janji alias Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh nasabah menunggak angsuran kredit mobil hingga 7 bulan lamanya, kembali mencuat ke publik.
Parahnya, wanprestasi tersebut dilakukan oleh nasabah yang berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta memiliki jabatan berinisial AFD.
Hingga akhirnya, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) melalui kuasa hukumnya mengambil upaya hukum dengan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Hal itu kami lakukan setelah klien kami PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Abadi Rasuan SH MH dikonfirmasi Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Upaya penagihan yang dimaksudkan, kata pengacara ini mulai dari penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi hingga somasi namun tergugat AFD masih tidak bergeming untuk membayar angsuran tertunggaknya itu.
Bahkan, kata Abadi Rasuan sempat menemui langsung tergugat AFD dikantornya akan tetapi tergugat tidak mau ditemui sehingga tergugat dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini.
"Kami ada bukti fotonya pada saat penagihan angsuran ke kantornya dan memang benar tergugat AFD merupakan karyawan PT PLN berkantor di Palembang," sebutnya.
Yang membuat ia merasa heran, bagaimana bisa karyawan BUMN dan cukup punya jabatan bisa menunggak angsuran kredit hingga 7 bulan lamanya dengan dalih tidak punya uang.
Diceritakannya kembali, bahwa bermula saat PT SFI cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 berinisial AFD.
Dalam perjanjian permohonan kredit, lanjut Abadi Rasuan dengan tergugat AFD disepakati pembiayaan kendaraan selama 48 bulan dengan angsuran perbulannya Rp7.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di mulai tanggal 7 september 2023 sampai 7 september 2027
"Namun dalam perjalannya, tergugat AFD dengan sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT SFI cabang Palembang dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini memasuki angsuran ke-7," ungkapnya.