Berikut ini ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji.
BACA JUGA:45 Ribu Jemaah Haji Lansia Akan Jadi Prioritas di Musim Haji 2024, Ini Kata Kemenag
BACA JUGA:Ratusan Calon Jemaah Haji OKI Ikuti Manasik Haji Akbar di MAN Insan Cendekia, Ini Pesan Kemenag
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota dengan waktu maksimal 30 menit serta sambutan yang paling banyak diberikan oleh 2 orang.
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi dengan waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh 2 orang.
Selanjutnya jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni serta didahulukan mendapat layanan satu atap
BACA JUGA:Selesai Jalani Manasik, Ratusan Calon Jamaah Haji OKI Siap Menuju Tanah Suci
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi dengan waktu maksimal 30 menit, sambutan paling banyak oleh 2 orang dimana para jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
Sekitar 45 ribu orang yang masuk dalam kategori lansia yakni dalam kategori usia 65 tahun ke atas akan mendapatkan perhatian khusus.
Berikut ini beberapa langkah yang diambil untuk mendukung haji yang ramah bagi lansia.
1. Petugas Haji Khusus Lansia, terdapat petugas khusus yang melayani jamaah haji lansia sejak proses embarkasi hingga debarkasi
BACA JUGA:Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Aturan Baru Kemenag, Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Daftar Haji? Cek Aturannya Disini
2. Buku Manasik Haji Khusus Lansia, materi manasik haji disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan jamaah lansia.