Mardiansyah SH MH menambahkan, terkait permohonan perlindungan yang disampaikan ke LPSK oleh pihak oknum debt collector tersebut sah-sah saja.
"Namun untuk diketahui, syarat-syarat permohonan ke LPSK itu banyak komponennya. Kita lihat dalam satu sisi juga oknum DC ini merupakan pelaku dari tindakan pidana," tutup dia.
BACA JUGA:Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga
Kasus penganiyaan dan penembakan terhadap 2 orang debt collector oleh oknum polisi Aiptu FN di parkiran PSX mall Palembang belum lama ini memasuki babak baru.
Dikabarkan 2 debt collector itu diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 23 April malam di rumahnya masing-masing.
Informasi yang diperoleh, dua debt collector diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan dari penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai dilaporkan oleh istri Aiptu FN ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian.
Tim kuasa hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul SH MH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Rabu 24 April 2024 pagi mengaku juga telah mendapatkan informasi tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.
Rizal juga mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan lising mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum menemukan titik temu.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak lising, tapi pihak lising tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak lising malah menolaknya," beber Rizal.
Bahkan, kata dia, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak lising.
BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka
BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall