1. Memiliki Ijazah SMP/MTs/Sederajat
Calon siswa harus memiliki ijazah dari SMP, MTs, atau sederajat sebagai bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya.
2. Kartu Keluarga sesuai dalam wilayah zonasi sekolah (khusus jalur zonasi)
Untuk jalur zonasi, calon siswa harus memiliki kartu keluarga yang sesuai dengan wilayah zonasi sekolah yang dituju.
BACA JUGA:CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Jangan Terlewat Hanya 3 Hari
3. Formulir PPDB online yang sudah diisi lengkap
Calon siswa harus mengisi formulir pendaftaran PPDB secara online dengan lengkap.
4. Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran
Terdapat beberapa jalur pendaftaran, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan akademik. Calon siswa harus melengkapi dokumen tambahan sesuai dengan jalur yang dipilih.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar Ulang Peserta PPDB SMA Se-Sumsel
BACA JUGA:PPDB 2023 Dimulai, Berikut Rekomendasi SD Terbaik di Kota Palembang Buat Orang Tua
Pendaftaran siswa baru SMA dan SMK dapat dilakukan secara online melalui situs yang telah dirancang khusus sebagai portal pendaftaran siswa baru.
Penentuan Jalur Zonasi sendiri berdasarkan rekomendasi dari seluruh Kepala Sekolah se-sumsel dan juga ketua MKKS dimana keputusan diambil karena mereka Kepala sekolah dinilai lebih tau kondisi sekolah.