Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

Selasa 23-04-2024,19:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO,- Keberatan atas dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa mantan Kades Bukit Batu sampaikan eksepsi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Selasa 23 April 2024.

Sebelumnya, mantan Kades Bukit Batu bernama Asmadi didakwa penuntut umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD desa, hasil kerja sama sawit plasma senilai Rp9,6 miliar tahun 2015-2021.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, Dr Syaifuddin Zahri SH MH dan rekan bahwa dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak cermat, tidak tepat dan kabur sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Diwawancarai usai menyampaikan eksepsi, ia menerangkan bahwasanya dalam perkara yang menjerat kliennya saat ini terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Izin Usaha Perkebunan, Tiga Pejabat Pemkab Musi Rawas Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Wilayah II Tahun 2024

"Kami menilai klien kami ini hanyalah sebagai korban, dan perkara ini terkesan dipaksakan dan dari hasil kajian kami terdapat kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dakwaan penuntut umum," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Asmadi.

Dikatakan, bahwa dalam perkara ini tidaklah seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum terutama terkait tanah bengkok plasma sawit di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

Diterangkan Saifuddin, bahwa saat kliennya menjabat sebagai Kades tanah plasma sawit tersebut dirugikan karena tidak masuk dalam APBDes Bukit Batu.

"Padahal jika harus dipersalahkan lagi itu ada kades lainnya yang menjabat baik sebelum ataupun sesudah kliennya menjabat, karena klien kami hanya melanjutkan kebijakan yang telah ada sebelumnya," ungkap Saifuddin.

BACA JUGA:Dana KUR BRI Prabumulih Dikorupsi Rp 1,8 Miliar, Kejari Tetapkan Tersangka, Oknum Pegawai Terancam Penjara

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Dituntut Pidana 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sebagaimana eksepsi yang ia sampaikan, ada sejumlah nama lain yang menurut Saifuddin seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara ini seperti nama mantan kades sebelumnya hingga yang menjabat setelahnya.

Selain itu, ia juga mencium kejanggalan besaran dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,6 miliar, yang mana menurutnya ADD selama kliennya menjabat sebagai Kades Bukit Batu bisa dikatakan hanya mencapai Rp4 miliar.

"Ini kok bisa sampai Rp9,6 miliar sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, inikan janggal!,"tegasnya.

Kategori :