Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 April 2024 kemarin.
BACA JUGA:Tepis Isu Damai, Polda Sumsel Justru Naikkan Status Dokter Cabul RS BMJ Jadi Tersangka
"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti.
Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.
Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut.
"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
Diberitakan, seorang oknum dokter di salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakabaring Palembang, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan melecehkan istri pasien.
Kabar tersebut salah satunya di-posting oleh akun media sosial Instagram Palembang Viral, yang diunggah pada Senin 26 Februari 2024.
Disebutkan dalam postingan yang dikutip dari berita Akurat.co, bahwa peristiwa tersebut dialami oleh istri pasien berinisial TAF yang merupakan warga Lorong Karang Anyar Kecamatan Plaju Palembang.
Disebutkan juga dugaan aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY.
BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila
Diceritakan Febriansyah kuasa hukum korban TAF, kronologis kejadian tersebut bermula saat suami kliennya berobat dan dirawat inap pada salah satu rumah sakit di daerah Jakabaring Palembang.