SUMEKS.CO - Baru dirilis bahwa masa penahanan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI.
Adapun masa penahanan Harvey Moeis nambah selama 40 hari ke depan yang awalnya dijebloskan ke penjara pada 16 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa nantinya tak menutup kemungkinan masa penahanan nantinya bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.
Penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari dimana kemungkinan akan diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:HEBOH, Benarkah Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Saudara Kandung Tom Lembong? Cek Faktanya
Tidak sampai disitu saja, tenyata ada alasan lain mengapa Kejagung memperpanjang masa penahanan suami dari artis Sandra Dewi.
Adanya perpanjangan masa tahanan Harvey Moeis tidak lain dan tidak bukan untuk mencegah yang bersangkutan bebas demi hukum.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan ada sekitar 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 orang tersebut ada dua orang yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Tertangkap 76 Miliar Ditimbun di Rumah Sandra Dewi, Ini Harta Harvey Moeis yang Disita Kejagung
Tidak main-main karena kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun dengan berbagai pelanggaran.
Semua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejagung.
Nah diketahui beberapa tersangka sudah ditahan dimana juga ada beberapa lain yang masih bebas.