PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.
"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti.
Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut.
"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya.
Oknum dokter berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta sebagai tersangka. Foto: edho/sumeks.co--
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang dilakukan oknum dokter akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan berdamai itu dibenarkan oleh Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan pada Jumat 19 April 2024 pagi.
Barhul mengatakan, antara pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu.
"Dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut," kata dia.