Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria

Sabtu 20-04-2024,09:30 WIB
Editor : Edward Desmamora

Untuk motifnya sendiri, sambung Harryo, saat itu korban jengkel dengan ulah korban tersebut selama perjalanan menuju TKP. 

Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

"Kita juga masih mendalami aksi tidak senonoh dari korban tersebut. Nanti semuanya ini bisa mengungkap motif sebenarnya atas aksi tersebut," pungkasnya.(AFI)

Kategori :