Untuk motifnya sendiri, sambung Harryo, saat itu korban jengkel dengan ulah korban tersebut selama perjalanan menuju TKP.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita juga masih mendalami aksi tidak senonoh dari korban tersebut. Nanti semuanya ini bisa mengungkap motif sebenarnya atas aksi tersebut," pungkasnya.(AFI)