BANYUASIN, SUMEKS.CO - Suyanto (38), tersangka pembunuhan terhadap Waris (42) warga Desa Panca Mukti, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin.
Tersangka Suyanto diringkus pada Kamis 18 April 2014 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Ikut juga diamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban Waris.
"Iya pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo.
BACA JUGA:Pria di Muara Telang Banyuasin Ditemukan Istri Bersimbah Darah di Dalam Rumah
Rencananya Polres Banyuasin akan melakukan rilis ungkap kasus pada Jumat 19 April 2024 di halaman Mapolres Banyuasin. "Nanti akan press release, Jumat pagi," jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembunuhan terhadap korban Waris oleh tersangka Suyanto warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Muara Telang bermotifkan dendam dan sakit hati terhadap anak korban yaitu Rendi.
Karena anak korban Rendi acap kali berhubungan dengan istri tersangka, sehingga tersangka yang dendam dan sakit hati itu langsung melampiaskan dengan mendatangi kediaman korban pada Jumat 5 April 2024 malam sembari membawa sebilah parang.
Tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang yang terbuat dari palang kayu dari sela-sela pintu, sehingga pintu bisa terbuka.
BACA JUGA:Wiranto Gondol Tas Koper Berisikan Uang Rp450 Juta Milik Warga Muara Telang Banyuasin
BACA JUGA:1 Tahun Menikah, Akte Pernikahan Warga Muara Telang Banyuasin Belum Selesai
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk mencari anak korban Rendi, tapi Rendi tidak berada dirumah tersebut.
Karena sudah terbawa dendam dan sakit hati yang mendalam, tersangka melampiaskan dendamnya ke orang tua Rendi yaitu Waris.
Saat itu korban Waris sendiri sedang tidur di ruang tengah dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali di bagian leher kanan hingga luka robek.