Pasal Hutang, 2 Tetangga di Ogan Ilir Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alail

Rabu 17-04-2024,14:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir, berhasil mendamaikan warganya yang berseteru pasal hutang piutang. 

Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo menjelaskan, kedua warganya yang berseteru tersebut adalah Hayuti dan Haryati, yang merupakan tetangga. 

"Asal muasal kasus ini berawal dari permasalahan hutang piutang diantara kedua tetangga tersebut," terangnya, Rabu, 17 April 2024.

Menurut Kapolsek, kasus saling lapor diantara kedua warga ini, telah diselesaikan dengan restorative justice oleh Polsek Rantau Alai. 

Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini sudah dilakukan pada 16 April 2024, dengan dibantu oleh personel Polsek Rantau Alai.

BACA JUGA:Ribuan Petasan dan Minuman Keras Milik Pedagang di Kalangan, Terjaring Razia Personel Polsek Rantau Alai

BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK

"Kita hanya membantu penyelesaian perselisihan perkara split, sehubungan kasus penganiayaan antara kedua warga," lanjutnya. 

Sebelum akhirnya sepakat berdamai, pihak Polsek Rantau Alai mempertemukan kedua belah pihak. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasusnya di Polsek Rantau Alai.

"Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar tanpa ada paksaan dari pihak manapun," sebutnya. 

Ditambahkan Kapolsek, kedua warga ini merupakan tetangga di Desa Kertabayang Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. 

"Proses perdamaian dihadiri oleh kedua belah pihak dan keluarga, serta disaksikan langsung oleh Kades Kertabayang," tutupnya. 

BACA JUGA:Debit Air Mulai Tinggi, Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Ingatkan Warga Tak Main di Sungai

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Misa Natal, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Monitoring Gereja

Kategori :