Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran
Rabu 17-04-2024,11:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Orang tua siswa dihebohkan dengan pengumuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024.
Pengumuman ini memicu berbagai reaksi dari orang tua, ada yang setuju dan ada pula yang menentang.
Menurut informasi yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.
Namun, Dinas Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menerima edaran resmi mengenai aturan seragam baru tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak ke Sejumlah OPD
Plh Kadisdik Kabupaten OKI, H Syaparudin SP MSi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait aturan seragam baru, sehingga sekolah-sekolah di Kabupaten OKI tetap menggunakan seragam lama.
Jika aturan baru seragam sekolah tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sebelum menerapkannya.
"Di kita Disdik Kabupaten OKI, terkait aturan baru seragam sekolah belum ada edaran yang menetapkan tentang seragam itu," kata Plh Kadisdik Kabupaten OKI, H Syaparudin SP MSi.
Dia menjelaskan, mengenai penetapan aturan baru seragam sekolah belum ada edarannya ke Disdik OKI, maka tetap mempedomi aturan yang lama.
BACA JUGA:Resmi Timmas Indonesia Protes Wasit Nasrullo Kabirov, Berikut Agenda Piala Asia U-23 Malam Ini.
BACA JUGA:Rangkaian Skincare untuk Kulit Berminyak Bikin Wajah Bebas Kilap, Catat Urutannya!
Lanjutnya, jika mengenai aturan baru seragam sekolah diterapkan untuk semua sekolah di Indonesia semua jenjang tingkatan mulai SD, SMP dan SMA, maka tetap akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah yakni dalam hal ini Pemkab.
"Saat ini karena belum ada edarannya jadi semua sekolah di Kabupaten OKI untuk siswa-siswi nya menggnakan seragam lama," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Rabu 17 April 2024.
Disampaikan Plh Kadisdik, dari pemberitaan yang ada mengenai aturan baru seragam sekolah ini, diketahui pemerintah masih menetapkan seragam sekolah yang lama.
Namun, ada penambahan seragam baru yaitu berupa seragam, pakaian adat. Lalu ada seragam Pramuka yang dihapuskan.
BACA JUGA:Usai Apel Pagi, Kapolda Sumsel Gelar Halal Bihalal Idulfitri Bersama Jajarannya
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Truk Trailer Hantam 4 Mobil di Lampu Merah Demang Lebar Daun, Kondisi Brio Penyet
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Kategori :