Hari Pertama Kerja, Pemkab Ogan Ilir Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Cuti Bersama Lebaran Idulfitri

Selasa 16-04-2024,12:00 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Diakhir apel, Bupati Ogan Ilir menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ogan Ilir. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mulai 16 April 2024, seluruh pegawai Pemkab Ogan Ilir akan mulai masuk kerja, pasca cuti lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. 

Tanpa terkecuali bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang juga akan memulai aktivitas di kantor mulai besok.

Terkait hal tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengingatkan kepada seluruh pegawai khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menambah liburnya. 

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Konsultasikan Kasus Kades Ulak Kerbau Baru ke Kemendagri, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Kembali Gelar Safari Ramadan 1445 Hijriah, Ini Lokasi Masjid yang Bakal Dikunjungi

"Janganlah (bablas libur, red), karena absensi kita sudah online jadi harus tetap absen," tegasnya kepada awak media saat memantau arus mudik di Pos Pengamanan Kramasan, Senin, 15 April 2024.

Disinggung mengenai Work from Home (WFH) sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menurut Panca, Pemkab Ogan Ilir akan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. 

"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah membagi, mana-mana pegawai yang melakukan WFH," sebutnya. 

Menurut Panca, BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir yang paling mengetahui nama-nama pegawai yang akan melakukan WFH dan WFO. 

"Tapi saya rasa di Ogan Ilir tidak begitu signifikan, karena rata-rata sebagian besar ASN merupakan asli Ogan Ilir," lanjutnya. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemkab Ogan Ilir Bakal Lakukan Penerimaan 1.442 PPPK dan CPNS, Ini Formasinya!

BACA JUGA:Shuttle Bus Pemkab Ogan Ilir Mulai Beroperasi, Sediakan 20 Tempat Pemberhentian

Panca juga menyebut, bahwa WFH sebenarnya bukanlah suatu hal yang perlu dilakukan. Terkecuali bagi ASN yang memang melakukan mudik, dipersilahkan untuk melakukan WFH. 

"Saya rasa itu juga tidak menjadi suatu kewajiban, khususnya yang tidak mudik. Tapi bagi yang mudik, disilahkan untuk WFH," tegasnya.

Kategori :