SEKAYU, SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024 setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 memang menetapkan 4 hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1445 H, dimulai sejak tanggal 8 April 2024 hingga Senin 15 April 2024.
"Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu 14 April 2024.
Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Ampera Diubah Jadi Jembatan London Berkat Peran Streamer Windah Basudara, Mantap!
BACA JUGA:6 Rekomendasi Obat Pegal Linu Paling Ampuh Jadi Amunisi Wajib Para Remaja Jompo!
Pj Bupati Apriyadi Mahmud.--
"Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas," ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup.
"Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup," tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek," tandasnya.