KAI Divre III Palembang Angkut 40.202 Penumpang Selama 13 Hari Angkutan Lebaran: Okupansi Tembus 135%!

Jumat 12-04-2024,13:37 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Mudik Lebaran Makin Happy dengan Promo SPBU Pertamina dari Kartu Kredit BRI

BACA JUGA:Mulai dari Fast Charging Hingga Slow Charging, SPKLU PLN Tersebar di Sepanjang Jalur Mudik

"K ami menghimbau bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api namun belum memiliki tiket untuk segera merencanakan perjalanannya, " tutur Aida.

Humas KAI itu meminta calon penumpang agar menyesuaikan tanggal keberangkatan yang masih tersedia tiket nya.

Salah satu nya menggunakan KA Sindang Marga atau dapat mencari alternatif transportasi lain," lanjut Aida.

Aida juga mengingatkan kembali bahwa penumpang KA diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.

BACA JUGA:Ratu Dewa Maju Pilkada Palembang 2024, Siapakah Pendampingnya?

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Mulai Bersihkan Sampah yang Menumpuk di Kecamatan Tanjung Raja

Dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif.

Atau biaya Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

"Kami juga menghimbau para pelanggan kereta api dapat menjaga barang bawaan agar jangan sampai tercecer atau tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta agar perjalanan mudik ini menjadi mudik yang ceria dan penuh makna, "tutup Aida.

Kategori :