Bocil Rekapitulasi Perhitungan Hasil THR Lebaran, Bocah Diposisi Ke-2 Unggul, Lebaran Tak Mungkin Diulang!

Jumat 12-04-2024,17:13 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi

Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan. 

Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Itu dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.

BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi

BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi

Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.

Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini.

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. 

Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. 

BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi

BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. 

Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.

Kategori :