BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.
Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan.
Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.
Itu dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi
BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.
Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini.
Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi.
Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi
BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar.
Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.