Sejarah THR
Tradisi bagi-bagi THR Lebaran sudah biasa dilakukan di Indonesia.
Istilah bagi-bagi THR ini merujuk pada tradisi kegiatan membagikan uang di momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi
BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
THR sendiri artinya Tunjangan Hari Raya.
Tradisi bagi-bagi THR di Indonesia sudah ada sejak tahun 1951.
Dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, kala itu hanya untuk PN.
Merujuk situs resmi Indonesia Baik, berikut sejarah di balik tradisi bagi-bagi THR di Indonesia:
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi
BACA JUGA:Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Bermula tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini disebut PNS).
Pemberian itu berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Guru Ini Banjir Paket THR dari Muridnya, Netizen Malah Takut Menghujat Apalagi Tuding Gratifikasi