Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, telah menetapkan bahwa 27 November 2024 sebagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia.
Kabupaten Ogan Ilir juga menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada serentak di Indonesia.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, adalah, perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada 26 Januari 2024.
Kemudian, penyusunan Peraturan penyelenggaraan pemilihan yang berakhir pada 18 November 2024.
BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri
Untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, akan dilakukan pada17 April 2024 hingga 5 November 2024 mendatang.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dilakukan 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pastikan Maju Pilkada Muba 2024, Apriyadi Optimis Bakal Menang dan Banjir Dukungan
Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.