PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo langsung mendatangi Mapolsek Plaju untuk memberikan penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Plaju belum lama ini berhasil meringkus dua pelaku narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu.
Apresiasi dan penghargaan itu langsung diberikan Kapolda Sumsel kepada personel pada Selasa 9 April 2024 siang di Mapolsek Plaju.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Polisi Amankan 13 Kilogram Sabu-Sabu dalam Lemari dari Rumah Pengedar di Plaju Palembang
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling
Rencananya 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku yakni Toni Darmawan (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Plaju dan rekannya, Suyatno Gustono (28) warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.
Kapolda Sumsel, memberikan penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus 13 kilogram sabu dalam lemari. Foto: dokumen/sumeks--
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.
Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN
Pengiriman yang dilakukan pelaku yakni mendapatkan bagian 35 kilogram yang akan diserahkan ke pemesannya dan sebanyak 25 kilogram lagi, diambil langsung oleh bos berinisial OK.
Menurut pengakuan tersangka Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos.