Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan (curas).
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk Pasal 340, 15 tahun penjara untuk Pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk Pasal 365.
Sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka sebagai barang bukti berhasil diamankan di sebuah masjid dekat TMP Palembang.(lid)