"Biasanya mereka menjual dan mebyediakan lokasi pemakaian barang haram itu di pondok pondok kebun. Dan tidak melakukan transaksi diluar," ucapnya.
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Lempuing Jaya OKI, Temukan 25 Paket Sabu di Dinding Dapur
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi
AKP Romi meminta warga di Kabupaten Mura, yang mengetahui informasi adanya transaksi maupun peredaran Narkotika, di sekitar Permukiman mereka.
Agar bisa membantu pemberantasan Narkoba dengan cara memberikan informasi itu ke pihak kepolisian.
"Setiap informasi dan laporan dari warga akan kami tindaklanjuti dan proses lebih lanjut. Jangan sampai barang haram itu merusak lingkungan kita," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
BACA JUGA:Polisi Amankan Ratusan Paket Sabu-Sabu dari 2 Pengedar Narkoba di Bengkulu
BACA JUGA:Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu
Keduanya kini ditahan di sel penjara Polres Mura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena mengedarka Narkotika.(zul)