Kerugian sebesar Rp271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek.
Diketahui, dalam kasus tersebut para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal.
Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, sejak 2015-2022.
Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.
Total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua di antaranya adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
BACA JUGA:Suami Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram
BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah
Adapun daftar 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung:
SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.