JAKARTA, SUMEKS.CO - Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, dengan tegas menyatakan bahwa Pengurus PWI Pusat tidak pernah mengambil keuntungan dari kerjasama dengan forum humas BUMN.
Hal ini meluruskan rilis DK PWI Pusat yang menyebutkan bahwa bantuan dari Kementerian BUMN untuk Uji Kopetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.
Sayid menegaskan bahwa kerjasama PWI Pusat dengan forum humas BUMN bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan profesionalisme wartawan. Kerjasama ini tidak bermotif keuntungan pribadi bagi pengurus PWI Pusat.
Lebih lanjut, Sayid menjelaskan bahwa PWI Pusat menerima dana dari forum humas BUMN untuk membiayai program-program pelatihan dan pendidikan wartawan.
BACA JUGA:Bertanding di Badminton Asia Champhionship 2024, Fajar Alfian Terpaksa Berlebaran di Tiongkok
BACA JUGA:Dishub Palembang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Seputaran Masjid Agung Saat Salat Idulfitri
Dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel dan diawasi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sayid menyayangkan pernyataan Sasongko Tedjo yang dianggapnya tidak berdasar dan menyesatkan. Ia berharap agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan tidak memelintir fakta.
Sayid menegaskan bahwa PWI Pusat tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi wartawan profesional yang independen dan bermartabat.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran dalam bentuk apapun, baik itu dengan dalih cashback, fee, potongan, atau bentuk lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Sambut Idulfitri 1445 H, Lapas Narkotika Pangkalpinang Siapkan Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Mudik Bareng Kemenkumham, Puluhan Pemudik Tiba di Bumi Sriwijaya
Dana BUMN yang diberikan untuk UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia harus digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas jurnalistik dan profesionalisme wartawan.
Penyalahgunaan anggaran akan merusak kepercayaan publik terhadap PWI Pusat dan Kementerian BUMN. Hal ini juga akan menghambat upaya peningkatan kualitas jurnalistik di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa pernyataan tentang Rp 2,9 miliar dana BUMN yang tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah.