Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel

Kamis 04-04-2024,08:22 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, karena cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.

Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

BACA JUGA:Provinsi Pemekaran Sumsel Ini Bakal Jadi Provinsi Kaya Raya, Simpan Emas Dalam Hutan Seluas 90 Ribu Hektar

BACA JUGA:Bangunan Masih Numpang, Bayar Listrik pun Ngutang, Kelurahan Pemekaran Baru Belum Bisa ‘Ngapo-ngapo’

3. Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota Atau Provinsi Lain

Pemohon membawa KK dan mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP), untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan.

Selanjutnya, SKP diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur Butuh Proses

BACA JUGA:Legislatif Kabupaten dan Tokoh Masyarakat Musi Rawas Dukung Pemekaran Sumselbar

Sebelumnya, warga di tujuh kabupaten/kota daerah pemekaran Sumatera Selatan akan berganti KTP.

Hal tersebut dilaksanakan jika kabupaten/kota resmi berpisah dari Provinsi Sumsel atau menjadi Daerah Otonom Daerah (DOB).

Ya, jika resmi menjadi daerah pemekaran, sebagian warga di tujuh kabupaten/kota tentu bakal berganti KTP.

Mengenai daerah pemekaran, Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB), telah mengadakan rapat konsolidasi, koordinasi.

BACA JUGA:Syarat Pemekaran Dusun

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Pemekaran RDOB RL2

Kategori :