Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, karena cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.
Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
BACA JUGA:Bangunan Masih Numpang, Bayar Listrik pun Ngutang, Kelurahan Pemekaran Baru Belum Bisa ‘Ngapo-ngapo’
3. Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota Atau Provinsi Lain
Pemohon membawa KK dan mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP), untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan.
Selanjutnya, SKP diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur Butuh Proses
BACA JUGA:Legislatif Kabupaten dan Tokoh Masyarakat Musi Rawas Dukung Pemekaran Sumselbar
Sebelumnya, warga di tujuh kabupaten/kota daerah pemekaran Sumatera Selatan akan berganti KTP.
Hal tersebut dilaksanakan jika kabupaten/kota resmi berpisah dari Provinsi Sumsel atau menjadi Daerah Otonom Daerah (DOB).
Ya, jika resmi menjadi daerah pemekaran, sebagian warga di tujuh kabupaten/kota tentu bakal berganti KTP.
Mengenai daerah pemekaran, Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB), telah mengadakan rapat konsolidasi, koordinasi.
BACA JUGA:Syarat Pemekaran Dusun
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Pemekaran RDOB RL2