Serta Golongan IV dan V sebesar Rp61.500.
Tarif yang sama juga berlaku untuk arah sebaliknya, dari Indrapura menuju Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
PT Hutama Marga Waskita juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Seperti berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Untuk keluhan atau melaporkan tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Centre Kutepat di nomor +62 812 9595 3536.
Penerapan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta pemeliharaan jalan tol, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, serta mendukung efisiensi waktu dan biaya transportasi bagi masyarakat