Jakarta, Sumeks.co- Setelah beroperasi tanpa tarif selama hampir lima bulan, ruas Tol Kuala Tanjung -Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 km akan mulai menerapkan tarif mulai Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Pengelola Jalan Tol, Hutama Marga Waskita sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyampaikan, bahwa kebijakan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 622/KPTS/M/2024 yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, mengungkapkan perusahaan telah melakukan sosialisasi, secara intensif selama dua pekan.
BACA JUGA:PT Hutama Karya Tambah Ruas Tol Trans Sumatera yang Diberikan Diskon Tarif 20 Persen
Yaitu sejak tanggal 20 Maret 2024 terkait pemberlakuan tarif ini.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal seperti media sosial, spanduk, baliho, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, serta radio nasional dan swasta.
Ini untuk memastikan pengguna jalan memahami tata cara berkendara yang baik di jalan tol, penggunaan Kartu Uang Elektronik, serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
Dimana pengguna jalan diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Dindin berharap para pengguna jalan sudah mempersiapkan diri dengan informasi yang telah disosialisasikan, agar proses transaksi di gerbang tol dapat berlangsung lancar.”
Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif yang akan diberlakukan di GT Tebing Tinggi – Indrapura adalah sebagai berikut:
Golongan I sebesar Rp31.000
Golongan II dan III sebesar Rp46.000