SUMEKS.CO – Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan tahun ini dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dikemas dalam kegiatan “SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2024”.
SERAMBI 2024 merupakan program tahunan Bank Indonesia untuk menyediakan layanan penukaran uang Rupiah pecahan kecil yang layak edar kepada masyarakat secara langsung.
Tahun ini, SERAMBI 2024 mengusung tema “SERAMBI Makin Digital, Ekonomi Makin Kuat” yang sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia.
Tema ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transaksi non-tunai yang aman dan efisien.
BACA JUGA:Rahasia PINTAR Tukar Uang Baru Tanpa Antri Panjang Secara Online
BACA JUGA:Viral, Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0, Benarkah? Cek Faktanya Disini
Kegiatan SERAMBI 2024 telah dimulai sejak 15 Maret 2024 dengan kick-off yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia telah berlangsung sejak 18 Maret hingga 5 April 2024.
Selain itu, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang melalui kas keliling terpadu pada 28-31 Maret 2024.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang di berbagai lokasi yang telah ditentukan, termasuk di kantor Bank Indonesia, kantor perbankan, dan tempat-tempat strategis lainnya.
BACA JUGA:Peluang Baru! KUR BCA Tahun 2024 Siap Dicairkan, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:5 Mata Uang yang Tergabung dalam Mata Uang Baru BRICS, Apa Saja?
Pada momen Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, Bank Indonesia menyediakan uang pecahan kecil yang layak edar senilai Rp 116,2 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 108,6 triliun.
Peningkatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada momen Ramadhan dan Idul Fitri.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang di lokasi resmi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan jasa calo.