KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dicairkan hari ini, Selasa 2 April 2024.
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im, pencairan THR dilaksanakan Selasa 2 April 2024. Dimana langsung masuk ke rekening pegawai masing-masing.
"Kemarin kan 1 April 2024 gaji pegawai masuk, nah hari ini THR yang dicairkan. Untuk THR honorer tidak ada, THR honorer ini tanggung jawab dari kepada OPD masing-masing," ungkap Mun'im, kepada SUMEKS.CO, Selasa 2 April 2024.
Disampaikan Mun'im, untuk besaran THR yang disiapkan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, yaitu Rp50 miliar. Besaran nilai ini berlaku untuk ASN, PPPK juga termasuk anggota DPRD Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri Pilih Mana Redmi 12 atau Oppo A17? Sesilih harga hanya Rp1 jutaan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Persiapan Jalur Mudik Lebaran Idulfitri 2024
Mengenai THR sejumlah honorer yang ada di lingkungan Kabupaten OKI, merupakan tanggung jawab dari OPD masing-masing di tempat kerja.
"Besaran THR miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," ucapnya.
Lanjut dia, THR untuk ASN, PPPK, dan anggota DPRD di OKI tahun ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai. Besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji dari masing-masing pegawai.
"Hanya PPPK yang telah menerima gaji yang berhak mendapatkan THR. Oleh karena itu, PPPK formasi 2023 yang belum menerima gaji karena proses pengangkatannya masih berlangsung tidak akan menerima THR tahun ini," katanya.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Prioritaskan Hak WBP, Bagikan Matras Baru untuk Tidur Nyaman
BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham, Ini yang Disampaikan
Mun'im menyampaikan, jumlah ASN di Kabupaten OKI memang cukup banyak, dan dengan adanya penambahan PPPK, jumlahnya diperkirakan mencapai 8.000 pegawai.
Pencairan THR di awal April ini tentu akan memberikan dampak positif bagi para ASN dan PPPK di OKI.
"Diharapkan dengan penyaluran THR ke rekening masing-masing pegawai, mereka dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.