Indri menjelaskan bahwa debt collector merupakan kegiatan yang legal.
BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti diawali dengan keharusan berada di bawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya.
Kemudian seorang Debt Collector juga memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.
“Jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih utang,” tambahnya.
Dalam proses penagihan, dia menegaskan, debt collector harus memperhatikan etika.
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
Apalagi permasalahan yang sering terjadi terkait penagih utang adalah aspek etika.
Dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Seorang Debt Collector menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
- Debt Collector tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?
- Penagihan atau Deb Collector tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.