BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall
Saat Arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan.
Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib menaatinya.
Dan ketiga gugatan melalui Rieele Executie, yaitu penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan.
Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi, atau di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara Parate Executie telah dilakukan.