Ketiga bunga Kompensatoir, yakni semua bunga di luar bunga yang ada dalam perjanjian.
- Somasi dalam Wanprestasi
Apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi.
Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
- Gugatan Wanprestasi
Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Berikut Sederet Kejadian Debt Collector Jadi Korban Penganiayaan Nasabah Sepanjang 5 Bulan Terakhir
Gugatan melalui Parate Executie, yitu kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung tanpa pengadilan.
Pihak kreditur bertindak secara Eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama.
Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
Kedua melalui arbitrase atau perwasitan, yaitu kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau Arbitrator.
BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka