Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Sabtu 30-03-2024,21:03 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Zeri

Berikut ini 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 dalam unggahannya.

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen seperti menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen

4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu

BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen

6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu

Aturan dan kebijakan terbaru ini kembali muncul ke permukaan setelah ramai diberitakan, mengenai debt collector pinjol yang berlaku kasar pada nasabah.

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

BACA JUGA: Kedatangan Aiptu FN Disambut Demo Berantas Debt Collector dan Ucapan Karangan Bunga untuk Polda Sumsel

OJK selaku pihak yang berwenang bahkan tidak segan memberikan sanksi hutang atau pinjaman lunas jika para DC tidak mematuhi 7 aturan diatas.

Kategori :