
Selain itu uang tersebut dicetak untuk kepentingan internal sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk yang diproduksi.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, menyebut bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, berikut ini ciri uang asli yang bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.
BACA JUGA:Safari Ramadan ke-2 Wabup Ogan Ilir, Berikan Bantuan Berupa Uang Tunai Hingga Beras
Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yaitu uang rupiah memuat beberapa ciri di bawah ini.
- Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’
- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian
BACA JUGA:Bupati Enos Apresiasi Acara Buka Puasa Bersama DPC Pejuang Siliwangi Bersatu OKU Timur
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai’
- Tahun emisi dan tahun cetak.
BACA JUGA:Istri Deka Reset Curhat ke Pesulap Merah, Suaminya Kabur Bawa Uang Eks Taxi Miliaran Tanpa Pamit
BACA JUGA:Uang THR Beli Infinix Note 40 Series Aja, HP Murah, 'Kualitas Dunia'!