Viral, Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0, Benarkah? Cek Faktanya Disini

Sabtu 30-03-2024,12:01 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

Selain itu uang tersebut dicetak untuk kepentingan internal sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk yang diproduksi.

Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, menyebut bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, berikut ini ciri uang asli yang bisa dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran.

BACA JUGA:Safari Ramadan ke-2 Wabup Ogan Ilir, Berikan Bantuan Berupa Uang Tunai Hingga Beras

BACA JUGA:Indonesia Lumat Vietnam 3-0, Peluang Tampil Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Semakin Lebar

Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yaitu uang rupiah memuat beberapa ciri di bawah ini.

-  Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’

- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian

BACA JUGA:Bupati Enos Apresiasi Acara Buka Puasa Bersama DPC Pejuang Siliwangi Bersatu OKU Timur

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

- Nomor seri pecahan 

- Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai’

- Tahun emisi dan tahun cetak.

BACA JUGA:Istri Deka Reset Curhat ke Pesulap Merah, Suaminya Kabur Bawa Uang Eks Taxi Miliaran Tanpa Pamit

BACA JUGA:Uang THR Beli Infinix Note 40 Series Aja, HP Murah, 'Kualitas Dunia'!

Kategori :