Yaitu SY berupa 1 buah dompet mas warna coklat lis merah yang kemudian dibuka dompet tersebut berisi 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 250.
BACA JUGA:Begini Nasib Pelaku Perampasan Motor Milik Pasutri Warga Pampangan OKI
"Rupanya dalam 1 bungkus itu berisikan 8 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Lalu juga ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 150 yang berisi 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Kasi Humas.
Lalu, ditemukan juga 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 100 yang berisi 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Sehingga total 16 bungkus sabu-sabu
"Saat anggota asal barang bukti tersebut, SY mengakuinya kalau barang bukti tersebut adalah titipan dari M yang rencananya akan di serahkan kepada suaminya S (60)," terangnya.
Kemudian, akan diserahkan kepada HM anak buahnya M, tetapi akhirnya anggota polisi datang.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan
Dari pengakuan tersangka S rupanya sudah dua kali ini dititipkan sabu dari M dan diberi upah uang oleh M.
"Kedua pasutri dan beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendi.
Akibat ulahnya, pasutri ini akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.