Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

Kamis 28-03-2024,14:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut, terungkap saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana yang digelar Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Oleh penuntut umum, para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Diberitakan Soal Kasus Oknum Pegawai Pajak 'Nakal', Kanwil DJP Sumsel dan Babel Layangkan Hak Jawab

BACA JUGA:4 Jam Diperiksa, Dua Pegawai AR Kantor Pelayanan Pajak Ini Jadi Saksi Tiga Tersangka Korupsi Pemenuhan Pajak

"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum.

Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 


Tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis.--

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Lebih rinci disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp787 juta.

Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

Kategori :