Nah, hal ini lah yang mengakibatkan sumur minyak ilegal tersebut mengalami kebakaran hingga meledak.
AKP Bondan mengungkapkan, bahwa tersangka bisa terjerat pada Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Minyak Ilegal Terguling, Bikin Jalanan di PALI Licin, Pengendara Geram
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.