PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel dan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel bersepakat untuk mengutamakan cara-cara humanis.
Termasuk pada seluruh kegiatan terkait pembiayaan dan sita jaminan dari fidusia.
Ini merupakan salah satu poin yang merupakan hasil pertemuan rutin bulanan yang digelar Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi dan Kasubdit Perbankan, AKBP Hadi Saefudin dengan perwakilan APPI Sumsel di ruang Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 26 Maret 2024 siang.
Mantan Kapolres Prabumulih ini disepakati pula ada prosedur yang harus dipenuhi dan seluruh perusahaan pembiayaan sudah memahami.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumsel Antisipasi Penimbunan Bahan Panan
BACA JUGA:Dilaporkan Tak Terima Laporan Kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Jawaban Tegas, Simak!
Bahwa sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi dalam melakukan penagihan.
Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, SP kedua hingga dapat membuat laporan jika masih tetap tak dibayar.
Polda Sumsel dan APPI Sumsel bersepakat untuk mengutamakan cara-cara humanis. Foto: dokumen/sumeks.co --
"Disepakati pula dari rekan-rekan pembiayaan anggota APPI Sumsel untuk menjaga validitas data melalui proses marketing awal yang benar.
Sehingga ke depan tidak akan ada lagi data-data yang tidak valid untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan yang terjadi di lapangan," terang Witdiardi, usai pertemuan, Selasa siang.
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Bagus Suropratomo Jadi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Alumni Kantor Anti Rasuah
Juga disampaikan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin yang mengimbau kepada lembaga pembiayaan tindak boleh lagi ada tindak kekerasan yang mengarah pada aksi premanisme dalam melakukan penagihan kredit di lapangan.
Sementara, Ketua APPI Sumsel, Indra menyebut pihaknya sangat menyayangkan terkait terjadinya tindak kekerasan dalam penagihan kredit kendaraan yang terjadi pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu di parkiran Mall PSX, Jalan Pom IX Palembang.