"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di kantor polisi," lanjutnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengatakan, perbuatan itu dilakukannya pada saat korban mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Serikembang 3-Kelurahan Payaraman.
Tiba-tiba tiga pelaku yang tidak dikenal memepet sepeda motor korban dan memberhentikan secara paksa, kemudian pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang dan jenis pisau.
Lalu, pelaku mengambil paksa HP korban merk Realme C55 yang berada disaku korban, kemudian ketiga pelaku tersebut melarikan diri kearah Kelurahan Payaraman Timur.
Akibat tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.900.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.