"Jika tidak ada keperluan mendesak saat larut malam, lebih baik tetap di rumah," tutupnya.
Sementara itu, Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir, melakukan patroli di Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya.
Patroli yang dilakukan Tim Perintis Sat Samapta Polres Ogan Ilir ini, dalam rangka mencegah kejahatan jalanan terutama di bulan suci Ramadan ini.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Yanuardi mengungkapkan, patroli dilakukan dua tim.
BACA JUGA:Patroli Beat, Cara Polsek Indralaya Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Hukumnya
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Indralaya Gelar Razia KRYD di Malam Libur
"Yaitu tim patroli sepeda motor dan tim patroli yang menggunakan mobil," terangnya.
Patroli yang dilakukan Tim Perintis Presisi ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Prabumulih saat di bulan puasa.
Patroli motor yang dilakukan Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir kali ini, dipimpin langsung oleh Aipda Beni, siang hari hingga sore.
Kegiatan kembali dilanjutkan pada malam hari dengan melakukan patroli hunting di sepanjang Jalan Lintas Timur arah Indralaya mengarah perbatasan Kota Palembang.
"Patroli kali ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan kejahatan di jalan raya," lanjutnya.
BACA JUGA: 120 Botol Miras dan 35 Liter Tuak Berhasil Diamankan Polsek Indralaya Ogan Ilir
BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Indralaya Razia Petasan dan Kamtibmas, Sita Ratusan Butir Petasan
Yanuardi menyebut, kejahatan jalanan yang sering terjadi di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, yaitu, pungutan liar dijalan. Kemudian, adanya jembatan yang rusak yang terjadi di jalan lurus.
"Selain itu, ada aksi-aksi kejahatan lainnya seperti pelaku begal dan tindak pidana pencurian lainnya," paparnya.
Sebagaimana diketahui bersama, jalur Indralaya-Palembang merupakan gerbang utama menuju Kota Palembang yang aktifitas kendaraan cukup ramai dan padat baik dalam daerah ataupun kendaraan dari luar provinsi.